Skip to main content

Apa yang Kita Bicarakan Ketika Kita Berbicara tentang Sampah Makanan*

 

(dari Perbaikan Gaya Hidup ke Kebijakan Politik)


Kebersihan dan kerapian bukanlah masalah naluri;
itu adalah masalah pendidikan,
dan seperti hal-hal besar lainnya,
kamu harus menanamkan rasa padanya

(Benjamin Disraeli)

 

Berbeda dengan jenis sampah lainnya, membincangkan sampah makanan berarti berbicara tentang kehidupan manusia dan segala dimensinya. Disebut demikian karena sampah makanan adalah gambaran terdekat dari buruknya penghargaan manusia terhadap hal paling esensial dalam hidupnya: makanan.


Atau, jika dibahasakan secara provokatif, 

bagaimana mungkin manusia bekerja keras untuk memperoleh makanan yang sesudah itu disia-siakan?


Argumen di atas bukan sekadar asumsi semata. FAO (2014) mencatat, kira-kira sepertiga dari semua makanan yang diproduksi untuk konsumsi manusia, hilang atau terbuang percuma setiap tahun. Secara global, diperkirakan 14 persen makanan yang bernilai sekitar 400 miliar hilang antara panen dan distribusi, 30 persen makanan terbuang itu setara dengan 1,3 miliar ton makanan, biaya ekonomi AS $1 triliun, biaya lingkungan sekitar AS $700 miliar, dan biaya sosial sekitar AS $900 miliar.


Dalam segmentasi negara, di Amerika Serikat, sekitar 150.000 ton makanan terbuang dari seluruh rumah tangga setiap harinnya (The Guardian, 18 April 2018). Demikian juga di Tanah Air di mana Laporan Food Sustainability Index (2021), menobatkan Indonesia sebagai salah satu negara penghasil sampah makanan terbesar — rangking ke-53 dari 67 negara dalam indikator penghasil Food Loss (FL) dan Food Waste (FW).




Sayangnya, tingginya kuantitas sampah makanan di Indonesia diperparah dengan rendahnya sistem pengelolaan sampah. Berdasarkan penelitian dari The Economist Intelligence Unit (EIU), diketahui bahwa Indonesia merupakan negara kedua di dunia dengan tingkat usaha terendah dalam mengurangi sampah makanan.


Berhadapan dengan fakta di atas, muncul pertanyaan: 


Apa saja faktor yang melatarbelakangi terjadinya sampah makanan? 

Apa dan bagaimana implikasi sosial politik yang disebabkan oleh sampah makanan? 

Regulasi seperti apa yang dibutuhkan untuk mengatasi problem tersebut?


Beberapa Faktor Pemicu

Sampah makanan, menurut FAO terdiri atas food loss dan foodwaste. Maksudnya, makanan yang hilang pada mata rantai produksi, kegiatan paska panen, penyimpanan, dan pemrosesan disebut food loss. Sementara itu, makanan yang hilang pada mata rantai akhir pasokan makanan yaitu konsumen akhir disebut food waste.


sumber gambar: nutriscope.ca


Dari pembedaan di atas, terdapat beberapa faktor pemicu sampah makanan (food waste), antara lain:


Pertama, faktor perilaku yang berhubungan langsung dengan pengetahuan dan gaya hidup individu mulai dari manajemen pembelian, penyimpanan, dan konsumsi hingga paska konsumsi. Kedua, rendahnya cara pandang terhadap nilai makanan dan lemahnya kesadaran untuk mengonsumsi makanan seperlunya. Ketiga, preferensi pribadi yang tampak dalam beberapa kebiasaan di mana orang justru membuang beberapa bagian makanan yang mengandung nutrisi seperti kulit buah apel atau bagian roti yang agak keras, hanya karena kesukaan pribadi.


Keempat, buruknya faktor perencanaan yang tampak dalam kebiasaan membeli terlalu banyak makanan sehingga tidak termakan, bahkan terbuang. Kelima, faktor teknik penyimpanan  yang tidak optimal sehingga makanan kurang awet dan sistem kemasan yang kurang baik sehingga produk makanan mudah rusak. Keenam, buruknya tata kelola persampahan baik di level nasional maupun daerah.


Implikasi Sosial Politik Sampah Makanan

Pertama, dampak lingkungan. Secara global, sampah makanan menimbulkan 4,4 giga ton CO2e atau sekitar 8% dari total emisi gas rumah kaca (GRK) antropogenik. Bahkan, gas-gas yang dihasilkan oleh sampah makanan 4 kali lebih banyak dari yang diproduksi oleh kendaraan (Suara.com, 15 Januari 2020). Selain itu, sampah makanan mengekspos buruknya perilaku kita menyia-nyiakan tanah dan hutan, dan bahkan mendorong kepunahan keanekaragaman hayati, baik di darat maupun di laut.


Kedua, dampak finansial. Data The Economist tahun 2016-2017 mencatat, sekitar 13 juta ton makanan dibuang sia-sia setiap tahunnya. Jumlah makanan terbuang ini sama dengan dapat dipenuhinya konsumsi bagi angka kelaparan di Indonesia yang mencapai 28 juta orang (Tamara, dkk. 2020).


Ketiga, dampak sosial. Membuang sampah makanan pada saat sama memunculkan pertanyaan lain tentang tanggung jawab sosial manusia terhadap sesamanya yang kelaparan sekaligus memperburuk krisis pangan. Dengan kata lain, mengurangi sampah makanan dapat dilihat sebagai salah satu strategi memperbaiki indeks ketahanan pangan masyarakat pada umumnya.


Alternatif Gaya Hidup Minim Sampah Makanan

Pertama, buat rencana pembelian yang matang. Ini penting karena ada kecenderungan orang menimbun makanan, terutama pada masa-masa awal pandemi. Oleh sebab itu, tanamkan dalam diri Anda untuk membeli makanan sesuai dengan kebutuhan dengan maksud mengurangi sampah makanan, di samping menghindarkan Anda dari kebiasaan menghambur-hamburkan banyak uang untuk hal yang sia-sia.


Kedua, simpan makanan secara baik. Saat Anda membeli makanan di sebuah tempat makan atau restoran, ada baiknya untuk membawa pulang sisa makanan untuk disimpan apabila sewaktu-waktu Anda ingin mengonsumsinya kembali.


Ketiga, olah kembali sisa makanan. Tentu saja hal ini dapat dilakukan apabila sisa makanan tersebut dapat diolah kembali. Hal ini tak lain bertujuan tetap mempertahankan gizi yang terkandung di dalamnya. Anda dapat mengolahnya kembali dengan cara cukup dipanaskan kembali atau dicampur dengan bahan makanan yang lain.


Keempat, kurangi makanan instan karena jenis makanan ini menyumbang cukup banyak sampah. Apalagi, karena dijual secara masif di pasaran, jenis makanan ini sering telah melewati tanggal kedaluwarsa dan tidak dapat dikonsumsi kembali.


Kelima, jika memiliki kelebihan makanan (bukan makanan sisa konsumsi), Anda dapat membagikannya kepada tetangga atau kerabat. Selain mengurangi penimbunan sampah makanan, Anda juga dapat mempererat tali persaudaraan dengan mereka.


Keenam, cara mengurangi sampah makanan juga dapat dilakukan melalui penetapan denda. Pihak restoran atau rumah makan misalnya, dapat memberikan tarif denda dengan jumlah tertentu agar para pelanggan lebih bertanggungjawab terhadap makanan yang hendak dibeli.


Alternatif Kebijakan Politik

Selain mendesak individu atau anggota masyarakat untuk memperbaiki gaya hidupnya, dibutuhkan alternatif perbaikan kebijakan politik. Mengenai hal ini, perlu saya ucapkan apresiasi kepada Bandung Food Smart City (BSC), sebuah program yang diinisiasi untuk menjadikan Bandung sebagai Kota Cerdas Pangan sekaligus merupakan respon strategis dan ideologis dalam menghadapi problem sampah makanan.




Berkat kerja sama dengan Rikolto (VECO), sebuah lembaga internasional yang berkantor pusat di Belgia, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan Pemerintah Kota Bandung, program BSC sukses menjadikan Kota Bandung sebagai salah satu dari 50 smart city di dunia tahun 2020/2021. Penghargaan itu ditetapkan oleh Eden Strategy Insitute, sebuah perusahaan konsultan strategi yang berbasis di Singapura. Sebanyak lebih dari 230 kota dievaluasi dan diuji oleh Eden Strategy Institute.


Oleh karena itu, negara mesti belajar dari keberhasilan program Bandung Food Smart City dengan menginisiasi bentuk serupa dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, industri, kancah pendidikan, masyarakat, dan media massa untuk menyebarluaskan gagasan gaya hidup bebas sampah di Indonesia.


Pertama, mempromosikan dan mengampanyekan tata kelola penyimpanan dan konsumsi makanan agar tidak terbuang secara sia-sia, termasuk masa belaku produk makanan. Ini perlu dilakukan melalui pendidikan baik kepada produsen maupun konsumen di Indonesia tentang arti tanda “digunakan oleh” dan “digunakan sebelum”, untuk memastikan produk tersebut digunakan secara efektif dan efisien. Ini dapat dilakukan dengan melibatkan perusahaan, media massa, dan tokoh masyarakat.


Kedua, pemerintah pusat perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung dan mempromosikan pembangunan tempat penyimpanan makanan di setiap kabupaten/kota.


Ketiga, dengan melibatkan pelbagai industri jasa layanan digital, pemerintah dapat membeli hasil pertanian dan produk makanan yang mudah rusak untuk didaur ulang atau disumbangkan melalui bank makanan atau amal makanan. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat aplikasi food sharing dengan memanfaatkan telepon pintar dan GPS (Rozaq, Brata, dan Pramono, 2019).


Skema kebijakan politik lintas sektoral mengatasi problem sampah makanan. Gambar dari idntimes.com


Keempat, kepada pihak restoran dan rumah makan misalnya, pemerintah perlu mempromosikan dan mendesak pengemasan ulang makanan untuk dijual secara eceran. Selain itu, perlu ada ketentuan di mana pihak restoran dan rumah makan memiliki metode alternatif dalam mengelola sisa makanan, diantaranya menyumbangkannya kepada mereka yang membutuhkan atau mendaur ulang menjadi pupuk.


Kelima, memanfaatkan sampah makanan sebagai sumber listrik seperti yang dilakukan di Swedia. Belajar dari Swedia, ternyata pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Program Pembangunan PLTsa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dan dibangunnya empat PLTsa di DKI Jakarta, Bekasi, Solo, dan Surabaya yang mengolah setidaknya 60ribu ton sampah per hari. PLTsa di Bekasi misalnya, sepanjang tahun 2020 telah mengolah sebanyak 9.879 ton sampah (Tempo.co, 10 Maret 2021, Detik.com, 30 Juli 2019).


Keenam, mengubah sampah organik seperti gula merah atau gula pasir, dan air ke dalam bentuk eco-enzym. Ini dikembangkan pertama kali oleh Dr. Rasukan Poompanvong dari Thailand. Manfaat 1 liter larutan eco-enzym misalnya, dapat memurnikan air sungai yang terkontaminan, sebagai antiseptik, dan menyuburkan tanah (baca: Megah, dkk. 2018; Sujartadan Simonapendi, 2021).


Ketujuh, olah sampah makanan menjadi kompos. Tapi jika daya tampung terbatas, bisa menggunakan Black Soldier Fly (BLF) atau lalat hitam dengan nama Latin Hermetia Illucens. 1 kg larvanya mampu mengurai 1 kg sampah organik. (Tentang pemanfaatan BLF, bisa baca: Saragi, 2015; Lalander, dkk. 2019; Sipayung, 2015; Oktavia dan Rosariawari, 2020).


*Artikel ini menjadi salah satu pemenang hiburan



Comments