Pengantar
Orde Baru merupakan sebuah era di mana rezim yang berkuasa berusaha mereduksi faktum pluralitas ke dalam sebuah format yang ajek.
Teknik mengharmonisasikan suatu realitas yang plural tersebut meninggalkan jejak hitam dalam sejarah yang dalam bahasanya penyair sekaligus budayawan Goenawan Mohammad dipandang sebagai sebuah keteledoran kolektif di mana sejarah selalu dilihat sebagai grup ‘angkatan’[1].
Hubungan mereka hanya dirumuskan sebagai ‘pewarisan’ (positif), atau ‘gap’, ‘jurang pemisah’ (negatif). Ekspresi dalam bentuk sederhana maupun kompleks bercorak ekspansi gerakan primordial ataupun sektarianisme dapat lahir secara intensif dalam kondisi tersebut tanpa mempertimbangkan lagi status falsafah negara yakni pancasila.
Meskipun setelah runtuhnya Orde Baru yang ditandai oleh lengsernya Soeharto, proses pereduksian terhadap pluralitas belum juga usai dan kembali hadir dengan wajah baru. Reformasi yang massif didengungkan sebagai sebuah upaya memperbaiki tatanan politik dan sosial ternyata melahirkan kejanggalan baru.
Alih-alih berupaya keluar dari kungkungan totalitarianisme ORBA, reformasi justru berkutat pada perbaikan sistem dan absen terhadap apa yang disebut oleh Mouffe dan Laclau sebagai the Social.
Setelah dua puluh tahun reformasi, saat ini, Indonesia dihadapkan pada fenomena baru yakni kebangkitan faktum pluralitas. Nilai-nilai partikular yang sebelumnya dibungkam suaranya kini berupaya menunjukkan taringnya.
Demonstrasi atas nama agama, kerusuhan etnis, kesenjangan sosial ekonomi yang semakin tajam, dan terorisme merebak di mana-mana.
Sampai pada level tersebut, wacana tentang multikulturalisme kembali didengungkan baik dalam ruang formal akademis maupun dalam percakapan sehari-hari.
Bertolak dari fenomena seperti itu, dalam tulisan ini, saya akan membahas tentang sejauh mana multikulturalisme menjawabi tuntutan demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Selanjutnya, sambil mempertimbangkan aspek historis, tulisan ini fokus pada upaya mengkorelasikan antara multikulturalisme dan demokrasi melalui projek citizenship berdasarkan konteks Indonesia.
Penjabaran Teoretis
Membincangkan multikulturalisme seringkali perlu disertai dengan mengetahui apa itu pluralisme. Daniel Breslaw mengartikan pluralisme sebagai sebuah situasi di mana agama-agama berinteraksi dalam suasana saling menghargai dan dilandasi kesatuan rohani meski mereka berbeda.
Sebaliknya, Jacob Agus mengartikannya sebagai pemahaman akan kesatuan dan perbedaan, yaitu kesadaran akan suatu ikatan kesatuan dalam arti tertentu disertai kesadaran akan keterpisahan dan perpecahan kategori.[2]
Itu berarti pluralisme tidak semata merujuk kepada adanya kemajemukan, tetapi menghendaki adanya keterlibatan aktif, dalam arti keterlibatan dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan dalam kebhinekaan.
Di sini, pluralisme mesti dibedakan dari kosmopolitanisme. Kosmopolitanisme merujuk kepada suatu realitas di mana beragam suku, ras, dan agama hidup berdampingan di suatu lokasi tetapi interaksi positif antarpenduduk, terutama di bidang agama, tidak pernah ada.[3]
Dari deskripsi di atas, diketahui bahwa baik pluralisme maupun multikulturalisme, sama-sama merujuk pada soal keanekaragaman dan perbedaan.
Dari perspektif Will Kymlicka dan Charles Taylor, pluralisme mengacu pada fakta antropologis keanekaragaman dan keberbedaan; sementara itu, multikulturalisme mengacu pada sikap etis yang berintikan penghargaan terhadap kebudayaan dan pandangan hidup yang berbeda-beda sambil terus mendorong dialog dan kerja sama yang produktif antara elemen-elemen yang berbeda dan beranekaragam tersebut.[4]
Dengan kata lain, sebagai masyarakat yang berkembang menuju pluralitas yang semakin kompleks, pertanyaan yang dibutuhkan bukan lagi “how to live with, but in difference”.
Itu berarti, pendekatan yang digunakan bukan lagi pluralisme yang menekankan kesetaraan dari pelbagai faktum “perbedaan” tetapi pada bagaimana “mengakui” entitas yang berbeda itu.
Selaras dengan konsepsi tersebut, Akhyar Y. Lubis juga mencoba membuat distingsi antara pluralisme dan multikulturalisme (masyarakat plural dan masyarakat multikultural) yang sekurang-kurangnya dapat diringkaskan sebagai berikut:[5]
Baik pluralisme maupun multikulturalisme mengakui keberbedaan dan keanekaragaman. Akan tetapi masyarakat plural dan multikultural tidaklah sama, meskipun masyarakat plural menjadi dasar bagi perkembangan masyarakat multikultural.
Dalam masyarakat plural diakui bahwa tatanan masyarakat terbentuk dari pelbagai unsur yang memiliki ciri-ciri budaya berbeda satu sama lain.
Dalam masyarakat plural, masing-masing entitas relatif hidup dalam dunianya sendiri-sendiri. Hubungan antarberbagai unsur yang berbeda ditandai oleh corak hubungan yang dominatif dan selanjutnya juga diskriminatif, walaupun diskriminasi itu sangat tersamar.
Jadi, dalam pluralisme perbedaan bisa disertai dengan gradasi nilai. Dalam pluralisme, perbedaan dan keanekaragaman diakui, tetapi tetap terbuka peluang besar ke arah dominasi dan hegemoni oleh elemen-elemen yang mengklaim diri superior terhadap elemen-elemen yang diklaim inferior.
Sementara itu, dalam masyarakat multikultural, elemen-elemen yang plural dan berbeda saling berkomunikasi dan berdialog secara intens untuk mengenal lebih dalam kekhasan dan perbedaan masing-masing. Perbedaan-perbedaan tersebut dihargai sebagai yang bernilai dalam dirinya sendiri.
Dalam multikulturalisme, ada pengakuan akan perbedaan dalam kesederajatan (dalam pengertian tidak disertai dengan degradasi nilai), baik pada level individual maupun pada level kultural-komunal, dan karenanya tidak ada peluang ke arah dominasi dan diskriminasi yang lahir dari adanya klaim-klaim tentang elemen-elemen yang lebih superior dibandingan dengan yang lain.
Ada pengakuan dan penghargaan terhadap kekhasan masing-masing elemen yang berbeda. Pluralisme bergerak pada level faktual empiris dengan klaim tentang keanekaragaman dan perbedaan sebagai cara berada entitas-entitas pada realitas alam semesta. Karena plural dan berbeda maka entitas yang satu tidak dapat dengan begitu mudah diredusir pada yang lain. Masing-masing entitas independen.
Istilah multikulturalisme melengkapi banyak bentuk dari kebudayaan plural. Adanya kecenderungan untuk berafiliasi dengan kebudayaan dominan sekaligus menegaskan bahwa mereka berbeda dengan budaya dominan itu.[6]
Dibandingkan dengan pluralisme, dalam multikulturalisme terdapat satu langkah maju; yakni bukan hanya fakta pluralitas diakui, tetapi juga penghargaan, dialog dan kerja sama yang produktif antarelemen-elemen yang plural dan berbeda diusahakan.
Multikulturalisme berhasil mengatasi kesenjangan dua ekstrem, atau partikularitas-heterogenitas atau universalitas-homogenitas. Multikulturalisme menempatkan partikularitas dan universalitas dalm sebuah relasi dialektis. Multikulturalisme tidak hanya berhasil menggabungkan hal-hal partikular, tetapi juga memungkinkan hubungan antara partikularitas dan universalitas.
Sebaliknya, Jacob Agus mengartikannya sebagai pemahaman akan kesatuan dan perbedaan, yaitu kesadaran akan suatu ikatan kesatuan dalam arti tertentu disertai kesadaran akan keterpisahan dan perpecahan kategori.[2]
Itu berarti pluralisme tidak semata merujuk kepada adanya kemajemukan, tetapi menghendaki adanya keterlibatan aktif, dalam arti keterlibatan dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan dalam kebhinekaan.
Di sini, pluralisme mesti dibedakan dari kosmopolitanisme. Kosmopolitanisme merujuk kepada suatu realitas di mana beragam suku, ras, dan agama hidup berdampingan di suatu lokasi tetapi interaksi positif antarpenduduk, terutama di bidang agama, tidak pernah ada.[3]
Dari deskripsi di atas, diketahui bahwa baik pluralisme maupun multikulturalisme, sama-sama merujuk pada soal keanekaragaman dan perbedaan.
Dari perspektif Will Kymlicka dan Charles Taylor, pluralisme mengacu pada fakta antropologis keanekaragaman dan keberbedaan; sementara itu, multikulturalisme mengacu pada sikap etis yang berintikan penghargaan terhadap kebudayaan dan pandangan hidup yang berbeda-beda sambil terus mendorong dialog dan kerja sama yang produktif antara elemen-elemen yang berbeda dan beranekaragam tersebut.[4]
Dengan kata lain, sebagai masyarakat yang berkembang menuju pluralitas yang semakin kompleks, pertanyaan yang dibutuhkan bukan lagi “how to live with, but in difference”.
Itu berarti, pendekatan yang digunakan bukan lagi pluralisme yang menekankan kesetaraan dari pelbagai faktum “perbedaan” tetapi pada bagaimana “mengakui” entitas yang berbeda itu.
Selaras dengan konsepsi tersebut, Akhyar Y. Lubis juga mencoba membuat distingsi antara pluralisme dan multikulturalisme (masyarakat plural dan masyarakat multikultural) yang sekurang-kurangnya dapat diringkaskan sebagai berikut:[5]
Baik pluralisme maupun multikulturalisme mengakui keberbedaan dan keanekaragaman. Akan tetapi masyarakat plural dan multikultural tidaklah sama, meskipun masyarakat plural menjadi dasar bagi perkembangan masyarakat multikultural.
Dalam masyarakat plural diakui bahwa tatanan masyarakat terbentuk dari pelbagai unsur yang memiliki ciri-ciri budaya berbeda satu sama lain.
Dalam masyarakat plural, masing-masing entitas relatif hidup dalam dunianya sendiri-sendiri. Hubungan antarberbagai unsur yang berbeda ditandai oleh corak hubungan yang dominatif dan selanjutnya juga diskriminatif, walaupun diskriminasi itu sangat tersamar.
Jadi, dalam pluralisme perbedaan bisa disertai dengan gradasi nilai. Dalam pluralisme, perbedaan dan keanekaragaman diakui, tetapi tetap terbuka peluang besar ke arah dominasi dan hegemoni oleh elemen-elemen yang mengklaim diri superior terhadap elemen-elemen yang diklaim inferior.
Sementara itu, dalam masyarakat multikultural, elemen-elemen yang plural dan berbeda saling berkomunikasi dan berdialog secara intens untuk mengenal lebih dalam kekhasan dan perbedaan masing-masing. Perbedaan-perbedaan tersebut dihargai sebagai yang bernilai dalam dirinya sendiri.
Dalam multikulturalisme, ada pengakuan akan perbedaan dalam kesederajatan (dalam pengertian tidak disertai dengan degradasi nilai), baik pada level individual maupun pada level kultural-komunal, dan karenanya tidak ada peluang ke arah dominasi dan diskriminasi yang lahir dari adanya klaim-klaim tentang elemen-elemen yang lebih superior dibandingan dengan yang lain.
Ada pengakuan dan penghargaan terhadap kekhasan masing-masing elemen yang berbeda. Pluralisme bergerak pada level faktual empiris dengan klaim tentang keanekaragaman dan perbedaan sebagai cara berada entitas-entitas pada realitas alam semesta. Karena plural dan berbeda maka entitas yang satu tidak dapat dengan begitu mudah diredusir pada yang lain. Masing-masing entitas independen.
Istilah multikulturalisme melengkapi banyak bentuk dari kebudayaan plural. Adanya kecenderungan untuk berafiliasi dengan kebudayaan dominan sekaligus menegaskan bahwa mereka berbeda dengan budaya dominan itu.[6]
Dibandingkan dengan pluralisme, dalam multikulturalisme terdapat satu langkah maju; yakni bukan hanya fakta pluralitas diakui, tetapi juga penghargaan, dialog dan kerja sama yang produktif antarelemen-elemen yang plural dan berbeda diusahakan.
Multikulturalisme berhasil mengatasi kesenjangan dua ekstrem, atau partikularitas-heterogenitas atau universalitas-homogenitas. Multikulturalisme menempatkan partikularitas dan universalitas dalm sebuah relasi dialektis. Multikulturalisme tidak hanya berhasil menggabungkan hal-hal partikular, tetapi juga memungkinkan hubungan antara partikularitas dan universalitas.
Problem Multikulturalisme di Indonesia: Catatan Sementara
Ada begitu banyak problem seputar multikulturalisme di Indonesia. Mengingat saking banyaknya domain yang inheren dalam multikulturalisme seperti kultur, identitas, ideologi, dan pelbagai faktor kontingen lainnya, pada bagian ini, difokuskan pada pluralitas gender khususnya LGBT.
Dalam kaitannya dengan hal itu, data yang dirilis Arus Pelangi menunjukkan bahwa 89,3% LGBT di Indonesia pernah mengalami kekerasan, 79,1% bentuk kekerasan psikis, 46,3% bentuk kekerasan fisik, dan ada juga kekerasan ekonomi, seksual, keluarga, dan seterusnya.[7]
Selain itu, kekerasan terhadap LGBT tampak semakin legitim atas nama tradisi, hukum positif, dan moralitas agama. Sebut saja misalnya insiden penggebrekan 141 pria yang diduga homoseksual di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017), hukum cambuk pasangan gay di Aceh, kisruh pernikahan gay di Ubud, Gianyar, Bali pada semptember 2015, dan berita tentang ditangkapnya sejumlah 14 orang oleh Satreskrim Polresta Surabaya dalam Pesta Gay di Hotel Oval Surabaya pada awal Mei.[8]
Sesungguhnya keberadaan komunitas LGBT telah diakui oleh negara antara lain dengan adanya Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/2012 tentang Kelompok Minoritas, yang menyebutkan adanya gay, waria dan lesbian; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2015 yang memasukkan gay, waria dan lesbian sebagai kelompok sasaran yang menerima manfaat dari program coda departemen tersebut.
Meskipun demikian, yang prosedural tidak selamanya berjalan sejajar dengan yang substansial. Maksudnya, adanya produk hukum tidak otomatis menjamin adanya rekognisi sosial di dalam masyarakat.
Dalam diskursus Marxian misalnya, persoalan ini tidak sesederhana mengatakan bahwa ketidakadilan yang dialami LGBT dilatarbelakangi oleh adanya variasi kelas sosial.
Analisis Marxian dalam hal ini tidak lagi mengena dalam membaca peminggiran kelompok jenis ini karena persoalan LGBT bukan persoalan kelas semata tetapi ada berbagai diversitas di dalamnya.
Contohnya, meskipun kesetaraan kelas tercapai, persoalan bukan hanya sampai di situ, melainkan ada ketidaksetaraan lain—apakah kemampuan produktifnya, keperluan dan kebebeasannya terjamin serta hak-hak keberadaan identitasnya tidak terdiskriminasi.
Jadi, misalnya dalam membicarakan masalah gender atau orang kulit hitam, bukan masalah kesempatan dan kondisi ekonomi semata.
Lebih dari itu, bagaimana orang tersebut dipersepsikan dan diterima eksistensinya dalam kehidupan sosial masyarakat sehingga ada hubungannya dengan fungsionalitas dan kapabilitasnya sebagai manusia yang bermartabat.[9]
Sehubungan dengan hal di atas, teori keadilan distributif John Rawls pun tidak mencukupi karena tidak mampu menjawab tentang status yang “lain”, sebab menurut Rawls selama distribusi tersebut dilakukan secara adil dengan kedudukan moral original position atau posisi asali, yaitu mampu membuat keputusan-keputusan rasional maka keadilan bisa dicapai.[10]
Pemikiran yang masih berlandaskan pada metafisika Barat ini dikritik oleh feminis Susan Moller Okin karena agen Rawls adalah agen yang tidak memiliki kepentingan, tidak bertubuh, dan bersembunyi, seakan-akan semua orang memiliki kepentingan dan kondisi yang sama.
Padahal, menurut Okin, bagaimana bisa menganggap seorang ibu kulit hitam yang membesarkan anaknya sendiri dapat memiliki kepentingan yang sama dengan seorang laki-laki kulit putih yang mapan? Rawls tidak pernah mencoba memahami titik pijakan ibu kulit hitam tadi.[11]
Ketiadaan rekognisi dan diperparah oleh betapa variatifnya produk hukum di Indonesia merupakan sejumlah kesulitan serius dalam upaya menyelesaikan persoalan LGBT.
Memang, di banyak negara, hukum sipil harus bersaing dengan hukum adat atau hukum agama yang sering bias gender.
Untuk konteks Indonesia kekerasan gender dilembagakan lewat kebijakan-kebijakan daerah seperti dicatat Komnas Perempuan pada tahun 2010 sebagai berikut:
Sebanyak 154 kebijakan daerah yang diterbitkan di tingkat provinsi (19 kebijakan), tingkat kabupaten/kota (134 kebijakan) dan di tingkat desa (1 kebijakan) antara 1999 dan 2009 menjadi sarana pelembagaan diskriminasi, baik dari tujuan maupun sebagai dampaknya. Kebijakan daerah tersebut diterbitkan di 69 kabupaten/kota di 21 provinsi dan lebih dari setengah kebijakan daerah yang diskriminatif itu (80 kebijakan) diterbitkan nyaris serentak, yaitu antara 2003 dan 2005. [12]
Persoalan menjadi lebih rumit lagi ketika konsep hukum kodrat atau ius naturale ini mendapat legitimasi teologis dengan mengatakan bahwa ius naturale sebagai cerminan ius divinum. Dengan demikian diskriminasi terahadap LGBT mendapat legitimasi teologis yang cenderung heteronormativitas.
Demokrasi, Citizenship, dan Pentingnya Politik Pengakuan
Demokrasi yang dimaksudkan dalam tulisan ini tentu saja sebuah format yang melampaui demokrasi konvensional yang semata-mata berbasiskan pada the winner takes all dan demokrasi liberal yang ditandai dengan konsensus.
Sebaliknya, berkaca pada projek Chantal Mouffe dan Ernesto Laclau, demokrasi dipahami sebagai sebuah arena perjuangan diskursif. Atau dalam bahasanya Claude Lefort, demokrasi menjaga kekuasaan tetap kosong dan menerima bahwa tidak ada dasar yang tetap dan positif bagi terbentuknya masyarakat.
Dengan kata lain, democracy is founded upon the legitimacy of debate as to what is legitimate and what is illegitimate—a debate which is necessarily without any guarantor and without any end.[13] Hal yang sama juga juga ditekankan oleh Ernesto Laclau dan Chantal Moffe mengenai perdebatan yang terus menerus dalam relasi yang hegemonik dalam ruang sosial. Mereka menulis,
We will call articulation any practice establishing a relation among elements such that their identity is modified as a result of articulatory practice. The structured totality resulting from articulate practice, we will cal discourse. The differential positions, in so far as they appear articulated within a discourse, we will call moments. By contrast, we will call element of any difference that is not discursively articulated.[14]
Dengan demikian, dalam sistem demokrasi, tidak ada kekuasaan tunggal yang memerintah secara absolut. Sebaliknya, yang ada hanyalah pertarungan artikulasi diantara elemen dan kekuatan sosial yang berlangsung terus menerus tanpa akhir.
Hal itulah yang kata Lefort, meskipun Hak-Hak Asasi Manusia secara prinsipil membuka kemungkinan untuk mempertanyakan penetapan hak-hak partikular, terdapat jaminan bahwa ada hak yang tidak bisa dipertanyakan yakni hak untuk memiliki hak.
Dari situlah, perluasan hak-hak asasi manusia ke dalam lebih banyak kelompok merupakan hal yang penting demi eksisnya demokrasi (hak kaum homoseksual, pengangguran, dan imigran). Di sini, pengakuan merupakan kata kunci paling penting.
Sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya, ketakcukupan keadilan distributif versi Rawls mesti diganti dengan adanya rekognisi sosial. Maksudnya, perlu adanya peralihan dari paradigma redistribusi kepada paradigma pengakuan.[15]
Mengakui adanya entitas liyan yang berbeda dalam dirinya sendiri per se merupakan conditio sine qua non dalam rangka menghidupkan kembali iklim demokrasi yang sehat.
Persoalan muncul di sini ketika konsep demokrasi sebagai arena kontestasi diletakan dalam konteks Indonesia. Dikatakan demikian karena kegagalan demokrasi liberal adalah ketidakmampuannya mencegah hegemoni nilai kapitalis terhadap nilai-nilai lain di dalam masyarakat.
Kapitalisme bahkan sudah menjadi “narasi besar” yang menyebabkan demokrasi liberal abai terhadap hak-hak kelompok partikular, seperti identitas adat, kearifan lokal, hak minoritas, hak agama, dan hak budaya.
Mengingat Indonesia sebagai sebuah negara yang dibangun berdasarkan apa yang disebut oleh Anderson sebagai imajinasi kolektif, perlu ada empty signifier (penanda kosong) yang merupakan hasil dari pelampauan pelbagai nilai-nilai partikular yang ada.
Jika pada Orde Lama, Soekarno berhasil menciptakan empty signifier/nodal point yang dikenal dengan sebutan “musuh bersama”, tugas utama Indonesia pada saat ini adalah merumuskan apa yang menjadi nodal point yang mengakomodasi nilai-nilai partikular tersebut.[16]
Pekerjaan pertama yang perlu dilakukan adalah mengupayakan adanya formasi subjek sebagai warga negara (citizenship). Oleh karena itu, pengakuan akan adanya hak-hak sipil yang melekat secara inheren dalam diri setiap warga negara merupakan prakondisi etis dalam kehidupan berdemokrasi.
Tanpa adanya hal tersebut, demokrasi kehilangan dimensi etisnya. Bandingkan contoh mengenai pendirian rumah ibadah yang sudah mengantongi izin legal formal dari negara tetapi masih ditolak oleh warga.
Dengan kata lain, tuntutan formalitas mesti dibarengi dengan tuntutan etis. Tanpa poin terakhir, multikulturalisme sebagai projek politik sulit diterapkan.
Penutup
Multikulturalisme sebagai sebuah format yang memberikan kemungkinan bagi masing-masing entitas partikular mengekspresikan dirinya merupakan syarat utama dalam kehidupan berdemokrasi.
Berbanding terbalik dengan pluralisme yang semata-mata menekankan kebebasan individu dan kesetaraan serta keadilan, multikulturalisme justru mengedepankan dimensi etis.
Maksudnya, alih-alih berkutat pada persoalan keadilan dan kesetaraan, multikulturalisme berupaya menemukan dimensi lain yakni pengakuan.
Dengan kata lain, tanpa adanya pengakuan dan kesediaan etis mengakui ‘yang lain’ otomatis keadilan dan kesetaraan sulit terwujud. Selanjutnya, dari cara pandang seperti itulah, proses demokratisasi menjadi mungkin.
Meskipun demikian, term demokrasi yang digunakan di sini lebih merujuk pada demokrasi radikal versi Laclau dan Mouffe yang secara ontologis mengedepankan dimensi political.
Oleh sebab itu, mengupayakan multikulturalisme dalam demokrasi seperti itu mengandaikan adanya disensus yang terus menerus, penundaan keputusan yang tergesa-gesa.
Memang, cukup sulit menerapkan konsep demokrasi radikal tersebut dalam kehidupan berpolitik di Indonesia. Meskipun demikian, hanya melalui projek seperti itulah, terdapat jembatan antara multikulturalisme dan demokrasi yakni melalui apa yang yang disebut sebagai citizenship.
Secara sederhana istilah itu dipahami sebagai sebuah bentuk kesadaran dalam diri setiap orang sebagai warga negara. Dengan adanya kesadaran sebagai warga negara, pelbagai entitas partikular diakomodir sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah platform bersama (empty signifier). Merujuk pada nodal point tersebut, multikulturalisme dan demokrasi menjadi kompatibel satu dengan yang lainnya.
*Artikel ini pernah dipublikasikan di Balai Buku Progresif.
Catatan Kaki:
[1]Kita cenderung melihat sejarah kita sebagai bangunan yang terdiri dari lingkaran-lingkaran tertutup. Masing-masing lingkaran adalah sebuah masa. Masing-masing masa seakaan berdiri eksklusif, tak bersentuhan dengan, bahkan nyaris asing bagi yang lain. Yang kini tak bertaut dengan yang dulu, yang dulu berada di tingkat lain dari yang kini. Goenawan Mohammad, Catatan Pinggir, Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 1941, halaman 88-89.
[2]Alwi Shihab, Islam Inklusif: Menuju Sikab Terbuka dalam Beragama, Bandung: Mizan, 2001, halaman 39.
[3]Ibid, halaman 41-43.
[4]Marco Antonisch, “Interculturalism versus Multiculturalism—The Cantle—Modod Debate”, Jurnal Ethnicities 2016, Vol. 16(3), 470-493, halaman 470.
[5]Akhyar Y. Lubis, Dekonstruksi Epistemologi Modern, Jakarta: Pustaka Indonesia Satu, 2006, halaman 166-180.
[6]Will Kymlicka, Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Rights, New York: Oxford University Press, 1995, halaman 11.
[7]“BeingLGBT in Asia: Indonesian Report” oleh United States Academy International Development (USAID) and UNDP. Laporan ini merupakan hasil dokumentasi dan diskusi dalam Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia yang diselenggarakan pada 13-14 Juni 2013 di Bali.
[8]Berita itu ditutup dengan mengutip pasal 1 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan heteroseksual. Maksudnya, pernikahan sejenis dianggap melanggar UU tersebut. Bandingkan, “4 Kasus LGBT di Indonesia yang Disorot Dunia” dalam Liputan6, 24 Mei 2017, https://m.liputan6.com/global/read/2963642/4-kasus-lgbt-di-indonesia-yang-disorot-dunia , diakses Jumat 25 Mei 2018, WIB.
[9]AmartyaSen, Inequality Reexamined, Cambridge, Massachusetts: Havard University Press, 1992, halaman 120.
[10]Konsep keadilan distributif yang coba meneropong soal keadilan dari prisma distribusi yang sama secara formal tidak mampu menyentuh mekanisme-mekanisme yang menciptakan ketidakadilan. Lebih dari itu Young berpendapat, unsur-unsur dasar keadilan seperti hak, kebebasan, martabat dan pengakuan tidak dapat didistribusikan. Bandingkan Otto Gusti Madung, “Politik Diferensiasi Iris Marion Young, Keadilan Gender dan Hak-hak Asasi Manusia”, makalah yang dipresentasikan pada seminar bertemakan “Hukum dan Penghukuman” yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Gender Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan Komnas Perempuan, 28 November-1 Desember 2010 di Universitas Indonesia, Kampus Depok.
[11]SusanMoller Okin, Justice, Gender, and theFamily, New York: Basic Books, 1991.
[12]Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-BangsaIndonesia, Laporan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak KonstitusionalPerempuan di 16 Kabupaten/Kota pada 7 Provinsi, Jakarta, Komnas Perempuan, 2010, halaman III.
[13]OliverMarchart, Post-Foundational PoliticalThought: Political Difference in Nancy, Lefort, Badiou and Laclau, Edinburgh: Edinburgh University Press, 2007, halaman 105.
[14]Ernesto Laclau and Chantal Mouffe, Hegemony and Socialist Strategy: Toward a Radical Democratic Politics, London, New York: Verso, 1985, p.105.
[15]Maria Herrera Lima, Who Judges? Democracy and the Dilemmas of Multiculturalism “Commentaryto The Claims of Culture: Equality and Diversity in the Global Era by Seyla Benhabib”, Philosophy and Social Criticism Vol 31(7), 2005: 727-737 halaman 728.
[16]Kuliah Mimbar, Andreas Budi Widyanta, “Partikular versus Universalitas”, Pascasarjana Sosiologi UGM, di Ruangan BA 302, Rabu 4 April 2018, Pukul 14.15 WIB.
Comments
Post a Comment